Pasal 29
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Keamanan Penerbangan
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Keamanan Penerbangan
Ahli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Madya ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
kenaikan jabatan/kenaikan Pangkat Inspektur
Keamanan Penerbangan, dikecualikan jabatan Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
(4) Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya, wajib
mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang
berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang
jabatan sebelumnya.
(6) Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya yang
menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap
tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan 20 (dua puluh) Angka Kredit dari
kegiatan di bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau
pelayanan darurat dan pengembangan profesi.
(7) Inspektur Keamanan Penerbangan yang pada tahun
pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan
seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah
20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat.
(8) Inspektur Keamanan Penerbangan yang memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
