Pasal 26
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap
Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan paling
sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan 3
(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur
Keamanan Penerbangan harus dinilai secara seksama
oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai
Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Keamanan Penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat untuk angka kredit bagi Inspektur
Keamanan Penerbangan Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Madya di lingkungan Kementerian
Perhubungan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Pertama sampai
dengan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli
Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan dan
Kantor Otoritas Bandar Udara.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Inspektur Keamanan Penerbangan yang
bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
Atasan Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan
Penerbangan disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
