Pasal 25
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Inspektur Keamanan Penerbangan disampaikan oleh
Inspektur Keamanan Penerbangan kepada pimpinan unit
kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau
pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Inspektur Keamanan Penerbangan harus melampirkan,
antara lain:
- surat pernyataan mengikuti pendidikan dan
pelatihan bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya atau pelayanan darurat dan fotocopy
bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan
teknis keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya,
atau pelayanan darurat, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Inspektur Keamanan
Penerbangan, disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan
usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada
Pejabat yang Berwenang mengusulkan Penetapan Angka
Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan
Penerbangan diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit
bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
dan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda di
Lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian untuk angka kredit bagi Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Muda di Lingkungan
Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar
Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi
Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
