Pasal 27
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur
Keamanan Penerbangan di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka
Kredit bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli
Pertama sampai dengan Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Madya di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti
anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Inspektur Keamanan Penerbangan,
maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat
lain yang mempunyai kompetensi dalam menilai kinerja
Inspektur Keamanan Penerbangan.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan.
(9) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
