Pasal 20
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan wajib dilantik dan
mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat
dilakukan kepada Inspektur Keamanan Penerbangan
yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Inspektur Keamanan Penerbangan yang akan dilantik
paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis
sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan
Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
