PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 21
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan penerbangan
untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli
Madya.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
c, tidak berlaku bagi Inspektur Keamanan Penerbangan
Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
