Pasal 19
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan harus memenuhi standar
kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Inspektur Keamanan
Penerbangan yang akan naik jabatan setingkat lebih
tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
