Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai
berikut:
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan,
ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-
undangan dan disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
