Pasal 17
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan ditetapkan, memiliki
pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan
darurat berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang,
dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV
(D-IV);
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya,
atau pelayanan darurat paling kurang 3 (tiga) tahun;
- memiliki sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam Inspector Training System (ITS) di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat;
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/
inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/
inpassing.
(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/
inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan,
dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan terlebih
dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar
dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan
pangkat terakhir.
(9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan
perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan, harus selesai
ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
