Pasal 16
(1) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV) dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan, dengan syarat sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
- memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan; dan
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/a.
(2) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang akan
diangkat menjadi Inspektur Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka
Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV),
ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka
Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan
pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan
Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang
menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV (D-IV), sebelum diangkat dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan
terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata
Muda, golongan ruang III/a.
(4) Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan setelah dinyatakan lulus diklat fungsional
di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya, pelayanan darurat, serta
kendali mutu untuk kategori keahlian.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan menjadi Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dengan
mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan dibuat disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ke dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
