Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV
(DIV) bidang ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi
dan ilmu komputer, atau bidang lainnya sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi
Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang keamanan
penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- memiliki sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam Inspector Training System (ITS) di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan
lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan pada ayat
(1) huruf i.
(6) Pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan
terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
