Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan pertama
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV
(DIV) ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi atau
ilmu komputer;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah
diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan setelah memenuhi syarat sesuai dengan
Ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan harus mengikuti dan
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat.
(5) Inspektur Keamanan Penerbangan yang belum mengikuti
atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan
sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan
bukti fisik.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
