Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
