PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai
berikut:
- jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan,
dan investigasi; ruang lingkup dan objek area
pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
- tingkat resiko keamanan dan keselamatan
penerbangan; dan
- kompleksitas standarisasi keamanan dan
keselamatan penerbangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan diatur lebih lanjut
oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
