Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SDM APARATUR
(1) Instansi Pengguna menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK.
(2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian.
(3) Kelengkapan dokumen usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat pengantar usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. struktur organisasi dan tata kerja;
c. rencana strategis organisasi;
d. formulir penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur;
e. peta jabatan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dibuat sesuai dengan contoh
