PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SDM APARATUR
Penghitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan penjumlahan banyaknya target output/ hasil kerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR.
