Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SDM APARATUR
e. pola karier ASN; f. promosi ASN; g. mutasi ASN; h. penugasan ASN; i. pengembangan kompetensi ASN; j. penilaian kinerja ASN; k. disiplin ASN; l. penghargaan ASN; m. penggajian, tunjangan dan fasilitas ASN; n. pemberhentian ASN; o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN; p. perlindungan ASN; q. cuti ASN; r. sistem informasi ASN; s. proses bisnis administrasi pelayanan kepegawaian ASN; dan t. asistensi dan survei pelayanan kepegawaian ASN.
Pasal 12
(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target output/ hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang dirinci berdasarkan unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pemerintah dalam jangka waktu satu tahun.
(2) Penentuan volume Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator: a. jumlah ASN yang dikelola; b. ruang lingkup tugas organisasi; dan c. kompleksitas analisis sistem sumber daya manusia aparatur.
(3) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
