Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SDM APARATUR
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) SKR dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Instansi Pengguna.
(4) Format penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur pada satu unit kerja di Instansi Pengguna sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Persentase Kontribusi untuk setiap sub-unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur pada seluruh jenjang jabatan.
(2) SKR untuk setiap sub-unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur.
(3) Sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN; b. pengadaan ASN; c. pangkat dan jabatan ASN; d. pengembangan karier ASN;
