Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SDM APARATUR
e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur.
Bagian Kedua Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
Pasal 9 Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur untuk setiap instansi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 10 (1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan:
a. menentukan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap sub-unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. menentukan volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur didasarkan pada selisih hasil penghitungan kebutuhan dengan persediaan (bezetting) yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dibuat sesuai dengan
