Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SDM APARATUR
(1) Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK selaku Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan usul kebutuhan; dan b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah kebutuhan per jenjang; b. unit kerja penempatan; dan c. peta jabatan.
