PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 3
(1) Penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan
kerja dilakukan oleh Pengelola Program.
(2) Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam menetapkan kecelakaan kerja harus sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini
(3) Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total
dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja
kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua
Kriteria Kecelakaan Kerja
