PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas:
- Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat
Kerja;
Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja;
Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat
jaminan kecelakaan kerja;
- Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan
Penyakit Akibat Kerja;
- Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan
Penyakit Akibat Kerja;
Kriteria tewas;
Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang
mengakibatkan tewas;
Persyaratan penetapan tewas; dan
Prosedur penetapan tewas.
