PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 6
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, WEWENANG, DAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5, Auditor Kepegawaian harus berdasarkan pada pedoman audit kepegawaian, Standar Operasional dan Prosedur (SOP), dan kode etik Auditor Kepegawaian. (2) Auditor Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab secara hirarki kepada pimpinan instansi atau unit kerja yang bersangkutan.
