PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 7
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, WEWENANG, DAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Auditor Kepegawaian Pertama; b. Auditor Kepegawaian Muda; dan c. Auditor Kepegawaian Madya. (2) Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Auditor Kepegawaian Pertama:
- pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Auditor Kepegawaian Muda:
- pangkat Penata, golongan ruang IIl/c; dan
- pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Auditor Kepegawaian Madya:
- pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (3) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian untuk pengangkatan dalam jabatan, ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(5) Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
