PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 5
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, WEWENANG, DAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Auditor Kepegawaian berwenang: a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi dari pejabat yang berwenang; b. MENETAPKAN jenis keterangan atau dokumen/bahan/data, serta informasi yang diperlukan dalam wasdalpeg; c. mengamankan dokumen/bahan/data yang terkait dengan obyek wasdalpeg; d. memeriksa dan meneliti secara fisik setiap keterangan atau dokumen/bahan/data yang berada dalam pengadministrasian kepegawaian; dan e. melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup wasdalpeg.
