Pasal 26
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Auditor Kepegawaian terdiri dari unsur teknis yang membidangi wasdalpeg, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Auditor Kepegawaian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Auditor Kepegawaian, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Auditor Kepegawaian. (4) Dalam hal komposisi jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Auditor Kepegawaian.
(5) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Auditor Kepegawaian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Auditor Kepegawaian; dan c. aktif melakukan penilaian. (6) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (7) Anggota Tim Penilai Auditor Kepegawaian yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (8) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian Anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai. (9) Tata kerja Tim Penilai Auditor Kepegawaian dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Kepala BKN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
