Pasal 27
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu: a. membantu Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon I yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg dalam menilai presatasi kerja bagi Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BKN dan instansi selain BKN; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon I yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg yang berhubungan dengan penetapan angka kredit. (2) Tugas Tim Penilai Deputi, yaitu: a. Membantu Deputi yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang wasdalpeg BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg dalam menilai prestasi kerja bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan BKN Pusat; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Deputi yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg yang berhubungan dengan penetapan angka kredit. (3) Tugas Tim Penilai Regional, yaitu: a. membantu Kepala Kantor Regional BKN dalam menilai prestasi kerja bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kantor Regional BKN masing-masing; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Regional BKN yang berhubungan dengan penetapan angka kredit. (4) Tugas Tim Penilai Instansi, yaitu: a. membantu Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi wasdalpeg pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menilai prestasi kerja bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan instansi masing-masing; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi wasdalpeg pada Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berhubungan dengan penetapan angka kredit. (5) Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu: a. membantu Inspektur Provinsi dalam menilai prestasi kerja bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit. (6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu: a. membantu Inspektur Kabupaten/Kota dalam menilai prestasi kerja bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit.
