Pasal 25
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh: a. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah eselon I yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang wasdalpeg, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Deputi yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Deputi; c. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Kepala Kantor Regional BKN, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Regional; d. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, pejabat eselon II yang membidangi wasdalpeg pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi; e. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Inspektur Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan f. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Inspektur Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. (2) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Auditor Kepegawaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Deputi. (3) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Auditor Kepegawaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat, Tim Penilai Regional, atau Tim Penilai Deputi.
(4) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Auditor Kepegawaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat, Tim Penilai Provinsi lain yang bersangkutan, Tim Penilai Regional, atau Tim Penilai Deputi (5) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai, ditetapkan oleh: a. Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah eselon I yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg untuk Tim Penilai Pusat; b. Deputi yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang wasdalpeg BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg untuk Tim Penilai Deputi; c. Kepala Kantor Regional BKN untuk Tim Penilai Regional; d. Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi wasdalpeg pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk Tim Penilai Instansi; e. Inspektur Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan f. Inspektur Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
