Pasal 9
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat melaksanakan
tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Penggerak
Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat yang volume beban
tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan
tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat; dan
- Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan
tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya,
Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
