PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang jabatan Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Utama, Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
