Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang pemberdayaan masyarakat serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
Pelatihan atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- pengembangan komitmen masyarakat untuk
berubah;
pengembangan kapasitas masyarakat; dan
pemantapan kemandirian masyarakat.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
pemberdayaan masyarakat;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat;
dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan
teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang pemberdayaan masyarakat;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan
ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait
pemberdayaan masyarakat;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah/gelar lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
