PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari
unsur utama, dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
