Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
