PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
