PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu
melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka
mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
