PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi
Pemerintah.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang
penggerak swadaya masyarakat.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
