Pasal 36
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keterampilan dan Kategori Keahlian karena tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur di dalam Keputusan Bersama
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 222/MEN/X/2004
dan Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak
berlaku, dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keterampilan dan Kategori Keahlian yang dibebaskan
karena:
- dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman
disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat;
- cuti di luar tanggungan Negara kecuali untuk
persalinan ketiga dan seterusnya; atau
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
222/MEN/X/2004 dan Nomor: 37 Tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,
ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
