PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 35
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari
jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi tidak dapat
dilakukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keterampilan.
