PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 34
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keterampilan yang belum memperoleh ijazah Sarjana atau
Diploma IV sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), diberhentikan dari jabatan
fungsionalnya.
