Pasal 33
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula,
jenjang Terampil/ Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana
Lanjutan, dan jenjang Penyelia berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
222/MEN/X/2004 dan Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya, wajib
memperoleh ijazah sarjana atau Diploma IV, paling
lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat diundangkan.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula,
jenjang Terampil/Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana
Lanjutan, dan jenjang Penyelia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang belum memperoleh ijazah sarjana atau
Diploma IV, melaksanakan tugas jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau
pangkat setingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keterampilan
sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban
untuk memperoleh ijazah ijazah Sarjana atau Diploma
IV.
(4) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setiap tahun wajib mengumpulkan Angka
Kredit dari sub unsur pelatihan, tugas jabatan,
pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan
jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penggerak
Swadaya Masyarakat Pemula/Pelaksana Pemula;
- 5 (lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat
Terampil/Pelaksana;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penggerak
Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan;
dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penggerak Swadaya
Masyarakat Penyelia;
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia yang
menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit
dari tugas jabatan.
(6) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) sebagai dasar untuk penilaian SKP setiap
tahun.
(7) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Pejabat Administrator yang
membidangi kepegawaian pada unit satuan kerja
Penggerak Swadaya Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat kategori keterampilan di lingkungan
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keterampilan disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(9) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota
dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kepegawaian Provinsi/
Kabupaten/Kota.
(10) Kenaikan pangkat PNS Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara.
(11) Kenaikan jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat
Pemula/Pelaksana Pemula sampai dengan Penggerak
Swadaya Masyarakat Penyelia ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing.
(12) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) dapat menunjuk Pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan kenaikan jabatan Penggerak Swadaya
Masyarakat kategori keterampilan.
