PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
sampai dengan dan huruf e harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka
kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan
angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
