Pasal 31
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari
jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat dibuat menurut contoh
formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
