PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis dapat berbentuk
mempertahankan/memelihara kompetensi sebagai
Penggerak Swadaya Masyarakat, seminar, lokakarya atau
konferensi ditujukan untuk meningkatkan
profesionalisme Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penggerak
Swadaya Masyarakat didasarkan pada pedoman analisis
kebutuhan pelatihan fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat yang ditetapkan oleh instansi pembina.
