Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1350
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
- CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Probo, STP., NIP. 198805102012031001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- Pendidikan sekolah Sarjana (S-1) dengan Angka Kredit sebesar
100;
Diklat Prajabatan golongan III dengan Angka Kredit sebesar 2;
Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dengan
Angka Kredit 56.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
158 Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Probo,
STP, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya
yakni Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. A. Rohim, S.Sos., M.Si, NIP. 196403171986031018, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Sub Bidang
Penyusunan Materi. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. A. Rohim, S.Sos.,
M.Si, memperoleh Angka Kredit sebesar 365, dengan perincian
sebagai berikut:
Pendidikan sekolah Magister (S-2), Angka Kredit sebesar 150;
Diklat fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
Angka Kredit sebesar 10;
- Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, dengan
Angka Kredit sebesar 175;
Pengembangan profesi, Angka Kredit sebesar 10;
Unsur Penunjang yang mendukung tugas Penggerak Swadaya
Masyarakat, Angka Kredit sebesar 20.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. A. Rohim,
S.Sos., M.Si., sebesar 365 Angka Kredit. Maka penetapan jenjang
jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki yaitu Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda/Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
- CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Melaksanakan Tugas Satu
Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Adi Pradana, S.Pi., M.I.L., NIP. 198601022009121004, jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d pada Balai Besar Pengembangan
Latihan Masyarakat Jakarta.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
diseminasi panduan pemetaan sosial dengan Angka Kredit 0,30
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya/Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang
diperoleh sebesar 80% X 0,30 = 0,24.
- Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Melaksanakan Tugas Dua
Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Widyanto Ramadhan, S.T.P., NIP. 198107052009121003,
jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Pusat Pelatihan
Masyarakat, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan
kegiatan melaksanakan pengembangan kesadaran kritis masyarakat
untuk perubahan dengan Angka Kredit 0,20. Kegiatan dimaksud
merupakan tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama/Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar
100% X 0,20 = 0,20
- CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN
- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit
Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat Dan Golongan Ruang.
Sdr. Sugiman, S.Pd., M.Pd., NIP. 198001012009121004, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Penerapan
Standar. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bidang Penerapan Standar,
yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional bidang pemberdayaan masyarakat, Angka
Kredit sebesar 5;
- Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat,
Angka Kredit sebesar 25;
- Pengembangan profesi, Angka Kredit sebesar 5.
- Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pemberdayaan masyarakat sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 37 ditambah Angka Kredit dari
pendidikan Magister (S-2) sebesar 150, jumlah keseluruhan Angka
Kredit yakni sebesar 187. Maka Sdr. Sugiman, S.Pd., M.Pd., diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama/Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat
dan golongan ruang.
- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan.
Sdr. Sarwoaji, SE., M.Si., NIP. 196601271987031002, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala
Sub Bidang Penerapan Standar.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk menduduki
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/
Muda, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Juni
2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat
akhir bulan Desember 2018, mengingat yang bersangkutan lahir
bulan Januari 1966.
- CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN
ANGKA KREDIT.
- Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Dari Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib
Mengumpulkan Angka Kredit 6 (Enam) Dari Unsur Pengembangan
Profesi.
Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L., NIP. 198601022009121004, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1
April 2015, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda/Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305.
Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L.,
memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2016, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit masyarakat
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2016 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2017, yang
bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 18 Angka Kredit masyarakat
Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2017 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2018, yang
bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit masyarakat
Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2018 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2019, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Yudha Adi, S.Pi.,
M.T.L adalah 415 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi paling
kurang sebanyak 6 (enam) yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a.
- Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Dari Ahli Madya Ke Ahli Utama Wajib
Mengumpulkan Angka Kredit 12 Dari Unsur Pengembangan Profesi.
Sdri. Dra. Endang Wijayanti., NIP. 197209181994032002, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal
1 April 2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/
Madya, Angka Kredit Kumulatif sebesar 710.
Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdri. Dra. Endang Wijayanti.,
memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2017, yang
bersangkutan memperoleh 40 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 10 Angka Kredit pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 25 Angka Kredit masyarakat
- Unsur penunjang = 5 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2017 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 710 + 40 = 750.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2018, yang
bersangkutan memperoleh 38 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 28 Angka Kredit masyarakat
Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2018 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 750 + 38 = 788.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2019, yang
bersangkutan memperoleh 38 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 22 Angka Kredit masyarakat
Pengembangan Profesi = 6 Angka Kredit
Unsur Penunjang = 4 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 788 + 38 = 826.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang
bersangkutan memperoleh 40 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 25 Angka Kredit
masyarakat
Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
Unsur Penunjang = 5
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 826 + 40 = 866.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdri. Dra. Endang
Wijayanti, adalah 866 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdri. Dra. Endang Wijayanti., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi
paling kurang sebanyak 12 (dua belas) yang disyaratkan untuk
kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi dan telah mempresentasikan Karya
Tulis/Karya Ilmiah, yang bersangkutan dapat diangkat dalam
jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
- CONTOH KENAIKAN PANGKAT PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT.
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdri. Diah Kusuma, S.Pi., MM., NIP. 198505112006122001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April
2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdri.
Diah Kusuma, S.Pi., MM., memperoleh Angka Kredit kumulatif
sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1
April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya.
- Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi
Angka Kredit Yang Ditentukan.
Sdri. Kartika Puspitasari, S.IP., MPA., NIP. 198410112009012007,
pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April
2017, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda.
Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan
demikian Sdr. Kartika Puspitasari, S.IP, MPA., memiliki kelebihan 10
Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pada Tahun Pertama Telah
Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk
Kenaikan Pangkat.
Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., NIP. 198309262009122001,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April
2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
dengan Angka Kredit sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2016 sampai
dengan 31 Desember 2016, Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., telah
mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun
pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah
memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan
pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu
sebesar 305.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang
dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018
untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., harus mengumpulkan Angka
Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Penggerak Swadaya Masyarakat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................ TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Penggerak Swadaya Masyarakat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ...... dengan angka kredit sebesar …… (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK
SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI
KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA
MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang/ TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja : JUMLAH
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65%
A Pendidikan Sekolah 100 - B Perolehan Angka Kredit dari:
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di 65% bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Persiapan Penggerakan Swadaya Masyarakat 65%
- Pelaksanaan Penggerakan 65%
- Pengembangan Profesi 65% Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG X
Kegiatan Penunjang Penggerak Swadaya Masyarakat X Jumlah Unsur Penunjang X Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama (diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah X X X (A+B1) angka kredit dari Pendidikan Sekolah
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........
ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul: dan Pada tanggal ……………………….
- Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.*)
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK
SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI
KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA
MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ...........
TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
KATEGORI KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ……… jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ........ dengan angka kredit sebesar ...... (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR .............
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................**)
KETIGA
