Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap
Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan paling sedikit
2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan 3
(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penggerak
Swadaya Masyarakat harus dinilai secara seksama oleh
Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka
Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28
Tahun 2018.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Utama di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
dan kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya/Madya di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya di lingkungan kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian masing-masing Kementerian/lembaga
untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan
kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat
Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat
Administrator yang membidangi kepegawaian
masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Penggerak Swadaya Masyarakat yang
bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/ Bagian yang membidangi
kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat
spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara.
(8) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit
dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
