Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Penggerak Swadaya Masyarakat disampaikan oleh
Penggerak Swadaya Masyarakat kepada pimpinan unit
kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau
Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha
setelah diketahui atasan langsung kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Penggerak Swadaya Masyarakat harus dilampirkan,
antara lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan fungsional/ teknis serta fotocopy bukti-
bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan
format dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pemberdayaan masyarakat, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat,
disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di
bidang tata usaha kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan Penetapan Angka Kredit disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya
Masyarakat diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan Madya yang
membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian masing-masing kementerian/lembaga
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kepegawaian Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan
kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Pejabat
Administrator yang memimpin satuan kerja kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian masing-masing kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c di lingkungan kementerian/
lembaga;
- Pejabat Administrator yang membidangi
kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian masing-
masing Kementerian/lembaga untuk Angka Kredit
bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat
Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kepegawaian atau
Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat
Administrator yang membidangi kepegawaian
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian masing-masing bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi
Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
