Pasal 26
(1) Tim Penilai terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kepegawaian pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi untuk Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama;
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit
pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat untuk Angka Kredit bagi Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi;
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian untuk
Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
- Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kepegawaian atau
Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di
lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kepegawaian pada Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal dan
transmigrasi dalam menetapkan Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian pada unit pembinaan
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
dalam menetapkan Angka Kredit bagi Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah
Provinsi dalam menetapkan Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di
lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(7) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(10) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(11) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Penggerak Swadaya Masyarakat,
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja
Penggerak Swadaya Masyarakat.
(12) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.
(13) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
