Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan
mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat
dilakukan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang
memperoleh kenaikan jenjang jabatan.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan dilantik
paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis
sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang
menduduki Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
yang keputusan pengangkatannya oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
