Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat harus memenuhi standar
kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember
