Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai
berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat melalui promosi harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang
jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, ditetapkan
oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
